Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

About

3 Jun 2011

Manajemen Pendidikan

RUANG LINGKUP MANAJEMEN PENDIDIKAN

MAKALAH
Disusun guna memenuhi tugas
Mata Kuliah: Manajemen Pedidikan
Dosen Pengampu: Drs. Jasuri, M. Ag





Disusun oleh:
Muhammad Atho’illah
073111136

FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2008



I. PENDAHULUAN
Upaya peningkatan mutu pendidikan di sekolah perlu didukung kemampuan manajerial Kepala Sekolah. Kepala Sekolah hendaknya berupaya untuk mendayagunakan sumber-sumber, baik personal maupun material, secara efektif dan efisien guna menunjang tercapainya tujuan pendidikan di sekolah secara optimal.
Manajemen berbasis sekolah, memberikan kewenangan penuh kepada Kepala Sekolah untuk merencanakan, mengorganisasikan, mengarahkan, mengkoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi komponen-komponen pendidikan suatu sekolah, yang meliputi input siswa, kurikulum, tenaga kependidikan, sarana-prasarana, dana, manajemen, lingkungan, dan kegiatan belajar-mengajar.
Berkenaan dengan hal tersebut, perlu dijelaskan ruang lingkup manajemen pendidikan yang menguraikan tentang berbagai hal yang perlu dilakukan oleh Kepala Sekolah dan Tenaga Kependidikan lainnya dalam rangka menyelenggarakan pendidikan inklusi secara efektif dan efisien.

II. RUMUSAN MASALAH
a. Manajemen Kurikulum
b. Manajemen Kesiswaan
c. Manajemen Personalia Sekolah
d. Manajemen Keuangan
e. Manajemen Organisasi Sekolah

III. PEMBAHASAN
a. Manajemen Kurikulum
Manajmen kurikulum dan program pengajaran merupakan bagian dari manajemen berbasis sekolah (MBS). Dan pengajaran mencakup kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian kurikulum. Atau secara rinci a) mempersiapkan perumusan, b) mempersiapkan penentuan isi dan organisasi kurikulum, c) menghubungi kurikululm dengan waktu, fasilitas fisik dan personalia yang tersedia, d) mempersiapkan bahan, sumber, dan perlengkapan bagi pogram pengajaran, e) mempersiapkan program supervise pengajaran, f) mempersiapkan program pendidikan dalam jabatan bagi para guru.
b. Manajemen Kesiswaan
Penerimaan siswa baru pada sekolah inklusi hendaknya memberi kesempatan dan peluang kepada anak luar biasa untuk dapat diterima dan mengikuti pendidikan di sekolah inklusi terdekat. Untuk tahap awal, agar memudahkan pengelolaan kelas, seyogianya setiap kelas inklusi dibatasi tidak lebih dari 2 (dua) jenis anak luar biasa, dan jumlah keduanya tidak lebih dari 5 (lima) anak.
Manajemen Kesiswaan bertujuan untuk mengatur berbagai kegiatan kesiswaan agar kegiatan belajar-mengajar di sekolah dapat berjalan lencar, tertib, dan teratur, serta mencapai tujuan yang diinginkan.
Manajemen Kesiswaan meliputi antara lain: (1) Penerimaan Siswa Baru; (2) Program Bimbingan dan Penyuluhan; (3) Pengelompokan Belajar Siswa; (4) Kehadiran Siswa; (5) Mutasi Siswa; (6) Papan Statistik Siswa; (7) Buku Induk Siswa.
c. Manajemen Personalia Sekolah
Yang terdiri dari: a) mempersiapkan rumusan kebijakan personil, b) memersiapkan pengambilan (recrutment) personil, c) memilih dan menugasi personil, d) meningkatkan kesejahteraan personil, e) mengembangkan sistem pencaatan sipil, f) mendorong dan menyediakan kesempatan bagi pertumbuhan profesional personil.
d. Manajemen Keuangan
Komponen keuangan sekolah merupakan komponen produksi yang menentukan terlaksananya kegiatan belajar-mengajar bersama komponen-komponen lain. Dengan kata lain, setiap kegiatan yang dilakukan sekolah memerlukan biaya.
Dalam rangka penyelenggaraan pendidikan inklusi, perlu dialokasikan dana khusus, yang antara lain untuk keperluan: (1) Kegiatan identifikasi input siswa, (2) Modifikasi kurikulum, (3) Insentif bagi tenaga kependidikan yang terlibat, (4) Pengadaan sarana-prasarana, (5) Pemberdayaan peranserta masyarakat, dan (6) Pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar.
yang mengakibatkan penerimaan dan pengeluaran anggaran. Ordonator adalah pejabat yang berwenang melakukan pengujian dan memerintahkan pembayaran atas segala tindakan yang dilakukan berdasarkan otorisasi yang telah ditetapkan. Bendaharawan adalah pejabat yang berwenang melakukan penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran uang serta diwajibkan membuat perhitungan dan pertanggungjawaban.
Kepala Sekolah, sebagai manajer, berfungsi sebagai Otorisator dan dilimpahi fungsi Ordonator untuk memerintahkan pembayaran. Namun, tidak dibenarkan melaksanakan fungsi Bendahara karena Bendahara, adalah pejabat yang berwenang melakukan penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran uang serta diwajibkan membuat perhitungan dan pertanggungjawaban.


e. Manajemen organisasi sekolah
Secara umum organisasi dapat di artikan sebagai bentuk kerjasama antara kelompok orang yang tergabung dalam suatu wadah tertentu guna mencapai tujuan bersama seperti yang telah ditetapkan bersama, secara umum organisasi mempunyai tiga unsur, yaitu ada orang-orang, ada kerjasama, dan ada tujuan bersama. Tiga unsur organisasi itu tidak boleh berdiri sendiri, tetapi saling terkait atau saling berhubungan sehingga merupakan suatu kesatuan yang utuh.

IV. PENUTUP
Demikian makalah ini penulis susun, penulis menyadari bahwa dalam makalah ini tentunya masih banyak kekurangan baik dari segi materi maupun segi tata bahasa. Oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sangat penulis harapkan guna evaluasi kedepanaya. Semoga dibalik ketidaksempurnaan yang ada, makalah ini tetap dapat memberikan manfaat yang baik bagi kita semua, Amin.











DAFTAR PUSTAKA


Hasbullah, Otonomi Pendidikan, PT.Raja Grafindo, Persada, Jakarta, 2006
http/www.manajemen pendidikan.co.id
M, Sufyarma, Manajemen Pendidikan, Alfabeta, Bandung, 2003
Mulyasa, Manajemen Berbasis Sekolah, PT.Remaja Rosdakarya, Bandung, 2004

0 komentar: