Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

About

3 Jun 2011

Zakat Profesi

I. pendahuluan
Arus globalisasi dunia diidentifikasikan oleh banyak pengamat adlah dampak langsung dri keberasilan revolusi teknologi komunikasi, setelah sebelumnya didahuhului oleh dua revolusi kebudayaan manusia, yaitu pertnian dan industri. Pada era sekarang, teryata ketiga revolui ini bercampur menyongsong dan membentuk tatanan kehidupan modernis abad 21.
Dari kemajuan kehidupan yang modernis tampaknya enimbulkan banyak permasalahan, terutama keadilan dan kesejahteraan sosial. Diantara dampak negatifnya adalah kesenjangan sosial antara yang kaya dan miskin, perbudakan terselubung, diskriminasi politik, kejahatan terogganisir, mafia saham, dll. Melihat dari semua ini tentu yang bisa bersaing kuat maka akan menang dan yang lemah akan kalah, terpinggirkan dan terhimpit ruang geaknya (terjajah).
Sebagi agama rahmatallilalamin tentunya islam haruslah peka melihat fenomena yang ada. Para ulamak mutakhirin akhirnya berpendapat kalau pemerataan ekonomi bisa melalui zakat. Dari zaman sahabat sampai tabiin zakat terbukti efektif untuk mengurangi esenjangan sosial, kemiskinan, dan tinkatan kejahata. Kalau dilihat dari masa lampau zakat hanya pada harta-harta khusus sperti perak, emas, pertanian, peternakan dan beberapa yang lainnya. Dimasa sekarang ini muncul pertanyaan apabila tidak memiliki pertanian , peternakan, emas, dan perak. Tetepi memiliki gaji yang besar dari pekerjaannya apakah wajib zakat? Dalam makalah ini akan dibahas mengenaibharta profesi atau penghasilan beserta kewajiban zakatnya.

II. Rumusan Masalah
A. Pengertian zakat profesi.
B. Nisab atau batasan zakat profesi.
C. Penghitungan zakat profesi
D. Pendistribusian zkat profesi.
E. Hikmah zakat.
III. Pembahasan.
A. Pengertian zakat profesi
Zakat ditinjau dari segi bahasa berasal dari kata zaka yang berarti berkah, tumbuh, bersih dan baik. Menurut ahli fikih zakat berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan allah serahkan kepada orang-orang yang berhak. adapun pengertian lain tentfang zakat adalah harta yng wajib disisihkan oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
Zakat merupakan hak khusus dalam harta yang diperuntuhkan bagi kelompok tertentu pada masa tertentu. Hal ini sesuai dengan sabda nabi Muhammad SAW: yang artinya: "maka aku memberi tahukan mereka bahwa allah telah mewajibkan bagi mereka zakat dalam harta mereka yng terambil dari golongan karya mereka dan dibagikan kepada kelompok miskin diantara mereka"(rowahul jama'ah).
Kalau dilihat dari berbagai macam definisi zakat di atas, maka dapat disimpulkan bahwa zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi. Bentuk penghasilan yang paling mrnyolok pada zaman sekarang adalah apa yang diperoleh dari pekerjaan dan profesinya.
Pekerjaan yang menghasilkan uang ada dua macam, pertama adalah pekerjaan yang dikerjakan sendiri tanpa tergantung kepada orang lain. Berkat kecekatan tangan atau pun otak. Penghasilan yang diperoleh dengan cara ini merupakan penghasilan professional, seperti penghasilan seorang dokter, insinyur, seniman, penjahit, tukang kayu dan lainnya. Yang kedua adalah pekerjaan yang dikerjakan seorang buat pihak lain, baik pemerintah, perusahaan, maupun perorangan dengan memperoleh upah yang diberikan dengan tangan, otak, ataupun kedua-duanya. Penghasilan dari pekerjaan seperti itu berupa gaji, upah, ataupun honorarium. Pada dasarnya baik yang pertama maupun yang kedua sama-sama wajib zakat.
B. Nisab atau batasan zakat profesi
Zakat adalah tiang agama yang ketiga setelah syahadat dan sholat. Zakat diwajibkan atas orang kaya bukan sekedar tanda kemurahan hati terhadap si miskin secara universal sejak awal perkembangan islam di makkah tidak diwajibkan atas orang miskin implementasiya belum ada jenis harta apa saja yang wajib dizakati dan sejauh mana kadarnya. Baru pad abad ke 2 H, oprasionalisasi zakat diatur sedemikian rupa ditentukan macam harta yang diwajibkan dizakati kadar zakatnya, dan kapan zakat itu harus dikeluarkan. Dalam perkembangan dan kemajuan zaman, ada hart-harta yang belum diatur secara spesifik mengenai zakatnya, diantaranya adalah harta penghasilan atau profesi. Bahkan kalau merujuk hadits nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh ayyub bin nafi' yang artinya: "siapa yang memperoleh kekayaan maka tidak ada kewajiban zakat atasnya dan seterusnya". Maka harta penghasilan atau profesi tidak wajib zakat. Jadi tidak perlu dibahas mengenai nishob zakat profesi. Namun, pada perkembangannya harta penghasilan atau profesi menjadi salah satu harta yang wajib di zakati pada masa sahabat dan tabi'in.
Berbicara nisob zakat penghasilan atau tidak lepas dari jumlah atau kadar dan lama kepemilikan. Mengenai lama kepemilikan para sahabat berpendapat. Ada yang berpenddapat dimiliki selama satu tahun baru wajib zakat dan ada yang berpendapat seketika itu pula walaupun satu jam asalkan sudah mencapai batas kadar atau nishob wajib zakat.
Para sahabat yang berpendapat bahwa zakat penghasuilan wajib dikeluarkan langsung tanpa menunggu batas waktu setahun diantaranya adalah ibnu abbas, ibnu mas'ud, mu'awiyyah, shadiq, baqir, nashir, daud, umar bin abdul aziz, hasan, zuhri, dan auzaq'i. . adapn sahabat yang berpendapat pengeluaran zakat profesi harus telah mencapai satu tahun. diantaranya adalah qasim bin Muhammad bin abu bakr ash-siddiq yang mengatakan bahwa abu bakar ash-siddiq tidak mengambil zakat dari suatu harta hingga lewat satu tahun. Umr binti abdir rahman dari aisyah mengatakan zakat tidak di keluarkan sampai lewat setahun, yaitu zakat harta penghasilan. Hadits dari ali bin abi tholib,"siapa yang memperoleh harta maka ia tidak wajib mengeluarkan zakatnya sampai lewat setahun". Demikian pula dari ibnu umar . Perbedaan pendapat dari sahabat satu kepada sahabat yang lainnya bukan berarti salah satu pihak lebih kuat dari pendapat yang lain. Persoalan yang harus dilihat dari konteks yang ada dan dilihat dari nash-nash yang lain seperti firman allah dan rasul,:

59. Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.

Pembahasan yng kedua mengenai nishob zakat profesi atau penghasilan adalah jumlah atau kadarnya.
Nishob zakat profesi atau penghasilan adalah jumlah atau kadarnya. Untuk jumlah harta profesi yang wajib di zakati adalah apabila harta tersebut senilai dengan 94 gram emas murni dagan zakat 2,5 % . Ada pula yang berpendapat bahwa harta profesi wajib di zakati apabila telah mencapai nishob senilai 85 gram emas murni dengan zakat 2,5% . Besar itu sana dengan 20 nishof hasil pertanian yang disebutkan oleh banyak hadits serta sama dengan nishob zakat uang.
C. Penghitungan zakat profesi.

D. Pendistribusian zakat profesi
Secara formal distribusi zakat lansung diatur oleh allah SWT sendiri, tidak memberikan kesempatan kepada nabi dan ijtihat para mujtahid untuk mendistribusikannya. Abu daud R.a telah meriwayatkan dalam kitab sunnahnya sanad yang bagus, bahwa seorang laki-laki mendaatatngi nabi seraya berkata: "berilah aku shadaqah (zakat)",nabi menjawab: "sesungguhnya allah tidak rela dengan hukum dari nabi dan yang lainnya dalam massalah zakat.allah sendiri yang telah menetapkan hukum dengan membaginya kepada delapan golongan. Maka jika kamu termaasuk dari salah satu golongan itu akan aku berikan hakmu . Kedelapan gologan tersebut sesuai dengan surat at-taubah ayat 60, yaitu fakir, miskin, amil, mu'alaf, riqab (budak), gharim, sabililah, ibnu sabil, namun dalam perjalanan waktu makna atau penafsiran defnisi dari 8 golongan tersebut oleh para ulama' mengalami interpretasi. Secara spesifik pemahaman ulama' dahulu yang hidup pada zaman nya berbeda dengan pemahaman ulama' sekarang yang tentu sangat berbeda.sebagai berikut:
 Arti khusus, yaitub orang yang secara sukarela menjadi tentara untuk melakukan jihad membela agama allah erhadap orang-orang fakir yang mengganggu keamanan orang-orang muslim.
 Arti umum, yaitu segala perbuatan yang bersifat kemasyarakatan yang ditujukan untuk mendapatkan keridhaan allah, misalnya membuat jembatanm, rumah sakit, rumah sekolah, masjid, dll.
Dalam hal ini ullama' imam mazhab empat (malik, hanafi, hambali, syafi'i) cenderung mengartikan sbilillah terbatas arti khusus, sedangkan ulma' mutaakhirin mengertikan sabilillah mencakup arti khusus dan arti umum" .
Adapun dalam rangka mensukseskan zakat, baik pengumpulan zakat, pengelolaan, maupun pendistribusiannya perlu dibentuk BAZ (badan amil zakat) dan LAZ(lembaga amil zakat) yang semuanya diatur dalam UU RI No. 38 th 1999 tentang pengelolaan zakat.
E. Hikmah Zakat
Guna zakat sungguh penting, diantaranya adalah:
1. Menolong orang yang lemah dan susah agar dia dapat menunaikan kewajibannya kepada Allah swt dan terhadap makhluk Allah swt. (masyarakat)
2. membersihkan diri dari sifat kikir dan akhlak yang tercela, firman Allah swt :
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ (التوبة:103)
Artinya:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka”.

3. Sebagai ucapan syukur dan terima kasih atas nikmat kekayaan yang diberikan kepadanya.
4. guna menjaga kejahatan-kejahatan yang akan timbul dari si miskin dan yang susah
5. guna mendekatkan hubungan kasih sayang dan cinta mencintai antara si miskin dengan si kaya.
F. Analisa
Dari berbagai uraian diatas bisa dianalisa bahwa ada beberapa hal yang belum bisa disamakan persepsi satu pendapat ulama' stu dengan yang lainnya. Beberapa dari persepsi yang berbeda diantaranya adalah sebagai berikut:
a). penentuan hisab zakat profesi teerutama yang berkaitan dengan kepemilikan. Ada yang berpendapat harus sampai satu tahun, ada pula yang berpendapat tidak harus menunggu satu tahun.
Dilihat dari dasar caara pandang ulama' dalam menentukan hisab zakat profesi terutama dalam kepemilikan, sekiranya kalau dikontekskan dengan zaman sekarang akan lebih condong tidak harus menunggu satu tahun. hal ini juga didasarkan pada tujuan zakat yang tidak lain adalah keadilan sosial. Kalau melihat contoh seorang petani yang dari hasil petikan sketika harus zakat 5% atau 10%, jika disbandingkan dengan seorang dokter ataupun hakim yang sekali kerja gajinya bisa mencapai dia kalilipat dari hasilpanen petani, maka tidak adil kalau zakat profesi harus menunggu satu tahun kepemilikan.
b). Penafsiran 8 golongan yang berbeda-beda dikalangan ulama' salaf dan ulama' modern. Apabila penafsiran 8 golongan penerima zakat ditafsirkan dengan arti khusus dan sempit, maka akan banyak orang yang sebenarnya berhak menerima zakat tidak akan menerima jatahnya. Penafsiran makna 8 golongan penerima zakat harus dimaknai secara umum dan luas, sehingga alokasi zakat bisa maksimal.
IV,kesimpulan

V.Penutup
Demikian makalah ini kami susun, kami menyadari tentunya dalam penyusunan makalah ini masih banyak kesalahan dan kekurangan, dan masih jauh dari kesempurnaan. Untuk itu kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan guna perbaikan makalah yang akan datang. Semoga dibalik segala kekurangan yang ada, makalah ini dapat memberikan perubahan dalam penyusunan makalah yang akan datang. Sehingga diharapkan dapat bermanfaat bagi kita semua, Amin.






DAFTA PUSTAKA
Abdul,Abdullah husein At-taqriqi, ekonomi islam, prinsip, dasar dan tujuan,(yogyakarta: magistra insania press, 2004).
Daud, abu, sunan abu daud, (mesir kairo: Mustafa babi al-habibi,1952)jilid 1.
Qardawi, yusuf, hukum zakat,(Jakarta: litera antar nusa, 2004). Cet. Ke-7.
Zuhri, saifudin, zakat kontekstual,(semarang: CV. Bima sejati,2000). Cet. Pertama.

0 komentar: