Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

About

3 Jun 2011

Pendidikan Kwarganegaraan

OTONOMI DAERAH


Makalah
Disusun guna untuk memenuhi tugas
Mata kuliah : Pendidikan kewarganegaraan
Dosen pengampu : Hasyim Muhamad, M. Ag








Disusun oleh :

M. Faizal Habibi (093111063)
M. Yahya Budi S. (093111064)
M. Abd. Karim (093111065)
M. Haris Burhanudin (093111066)
Masrochah (093111067)

FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2009
OTONOMI DAERAH

I. Pendahuluan
Unsur lain dari demokrasi adalah adanya pembagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah. Tuntutan akan pengelolaan pemerintahan yang mandiri dengan semangat otonomi daerah semakin marak. Namun demikian, kebijakan otonomi daerah banyak disalah artikan seperti kebebasan mengelola sumber daya daerah yang cenderung melahirkan pemerintahan daerah yang tidak professional dan tidak terkontrol. Hal yang sangat mengkhawatirkan bersamaan dengan kebijakan otonomi daerah adalah lahirnya perundang-undangan daerah (perda) yang cenderung bertolak belakang dengan semangat konstitusi Negara (UUD 1945) dan dasar Negara pancasila yang potensial mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

II. Rumusan masalah
A. Apa Hakekat dan pentingnya pelaksanaan otonomi daerah?
B. Bagaimana Memahami otonomi daerah di kabupaten dan kota?
C. Bagaimana Hubungan otonomi daerah dan demokrasi?

III. Pembahasan
A. Hakekat dan pentingnya otonomi daerah
Istilah otonomi daerah yang desentralisasi dalam kerangka system penyelenggaraan pemerintah sering digunakan secara campur baur (inter change ably). Sekalipun secara teoritis kedua konsep ini dapat dipisahkan. Namun secara praktis kedua konsep ini sukar dipisahkan. Bahkan menurut banyak kalangan otonomi daerah adalah desentralisasi itu sendiri. Desentralisasi pada dasarnya mempersoalkan pembagian kewenangan kepada organ-organ penyelenggara Negara, sedangkan otonomi menyangkuthak yang mengikuti pembagian wewenang tersebut. dewasa ini hampir setiap Negara bangsa (nation state) menganut desentralisasi sebagai suatu asas dalam system penyelenggaraan pemerintah Negara.

Desentralisasi sebagaimana didefinisikan perserikatan bangsa-bangsa (PBB) adalah:
Desentralisasi terkait dengan masalah pelimpahan wewenang dari pemerintahpusat yang ada di ibukota Negara baik melalui cara dekonsentrasi , misalnya pendelegasian kepada pejabat dibawahnya maupun pendelegasian kepada pemerintah atau perwakilan di daerah.

Batasan ini hanya menjelaskan proses kewenangan yang diserahkan pusat kepada daerah tapi belum menjelaskan isi dan keluasan kewenangan serta konsentrasi penyerahan kewenangan itu bagi badan-badan otonomi daerah.

Definisi desentralisasi secara luas yaitu sebagai transfer tanggung jawab dalam perencanaan manajemen dan alokasi sumber-sumber dari pemerintah pusat dan agen-agenya kepada unit kementerian pemerintah pusat.

Sedangkan pengertian otonomi dalam makna sempit dapat diartikan sebagai “mandiri”. Sedangkan dalam makna yang lebih luas diartikan sebagai “berdaya”. Dengan demikian, otonomi daerah dapat diartikan kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
Ada beberapa alasan mengapa Indonesia membutuhkan desentralisasi. Pertama. Kehidupan berbangsa dan bernegara selama ini sangat terpusat di Jakarta (Jakarta centris). Sementara itu, pembangunan dibeberapa wilayah lain dilalaikan. Kedua, pembagian kekayaan secara tidak adil dan merata. Daerah-daerah yang memiliki sumber kekayaan alam yang melimpah seperti Aceh, Riau, Irian Jaya (papua), Kalimantan dan Sulawesi ternyata tidak menerima perolehan dana yang patut dari pemerintah pusat. Ketiga, kesenjangan social (dalam makna seluas-luasnya) antara satu daerah dengan daerah lain sangat mencolok.

B. Memahami otonomi daerah di kabupaten dan kota
Terkait dengan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah terdapat sebelas jenis kewenangan wajib yang diserahkan kepada daerah otonom kabupaten dan daerah otonom kota, yaitu:
1. Pertanahan
2. Pertanian
3. Pendidikan dan kebudayaan
4. Tenaga kerja
5. Kesehatan
6. Lingkungan hidup
7. Pekerjaan umum
8. Perhubungan
9. Perdagangan dan industri
10. Penanaman modal, dan
11. Koperasi

Selain itu, kabupaten atau kota yang mempunyai batas laut juga diberi kewenangan kelautan seluas 1/3 dan luas kewenangan propinsi yang 12 mil. Jenis kewenangan lain yang dapat diselenggarakan oleh daerah otonom kabupaten dan daerah otonom kota ialah kewenangan pilihan, yaitu jenis kewenangan yang tidak termasuk yang ditangani pusat dan propinsi. Penjabaran kesebelas kewenangan itu, dalam arti lingkup kegiatan dan tingkat kewenangan yang akan diserahkan kepada daerah otonom kabupaten dan kota masih harus menunggu penyesuaian sejumlah undang-undang yang sejalan dengan paradigma dan jiwa undang-undang no. 22 tahun 1999 dan undang-undang no. 32 tahun 2004.

Namun bila diperhatikan secara seksama, maka kesebelas jenis kewenangan itu termasuk kategori pelayanan public baik berupa infrastruktur seperti pekerjaan umum dan perhubungan, dan lingkungan hidup; baik yang menyangkut penyiapan tenaga kerja, seperti pemdidikan, tenaga kerja, dan kesehatan maupun penciptaan kesempatan keja, seperti pertanian, koperasi, perdagangan dan industri, dan penanaman modal.

Penyerahan kesebelas kewenangan ini kepada daerah otonom kabupaten dan kota dilandasi oleh sejumlah pemikiran berikut:
Pertama, makin dekat produsen dan distributorpelayanan public dan masyarakat dilayani, semakin tepat sasaran, merata, berkuwalitas dan terjangkau pelayanan public tersebut. Hal ini disebabkan karena DPRD dan PEMDA sebagai produsen dan distributor pelayanan public dinilai lebih memahami aspirasi masyarakat daerah, lebih mengetahui kemampuan masyarakat daerah, lebih mengetahui potensi dan kendala daerah dan lebih mampu mengendalikan penyelenggaraan pelayanan public yang terlingkup local dari pada propinsi dan pusat.

Kedua, penyerahan sebelas jenis kewenangan kepada daerah otonom kabupaten dan kota akan membuka peluang dan kesempatan bagi actor-aktor politik local dan sumber daya manusia yang berkuwalitas didaerah untuk mengajukan prakarsa, berkreatifitas dan melakukan inovasi karena kewenangan merencanakan, membahas, memutuskan, melaksanakan, mengevaluasi dan akuntabilitas mengenai sebelas jenis kewenangan itu berada pada para actor politik local dan sumberdaya manusia local yang berkuwalitas. Hal ini berarti budaya local berupa pengetahuan local (local knowledge), keahlian local (local genius), kearifan local (local wisdom), potensi local dan manusia local akan dapat didayagunakan secara maksimal.

Ketiga, karena distribusi sumber daya manusia yang berkuwalitas tidak merata, dan kebanyakan berada di Jakarta dan kota besar lainya, maka penyerahan sebelas jenis kewenangan ini juga dimaksudkan agar sumber daya manusia yang berkuwalitas di kota-kota besar diredistribusikan dari Jakarta ke daerah otonom kabupaten dan kota.
C. Hubungan otonomi daerah dan demokrasi
Hubungan antara otonomi daerah dan demokrasi tercermin dalam pemilihan kepala daerah secara langsung di tiap-tiap daerah otonom. Hal ini merupakan langkah penting untuk menciptakan dan mengembalikan kedaulatan rakyat di masing-masing daerah otonom, karena PILKADA langsung merupakan mekanisme demokratis dalam rangka rekrutmen pemimpin daerah, dimana rakyat secara menyeluruh memiliki hak dan kebebasan untuk memilih calon-calon yang didukungnya.
Disamping itu, demokrasi dalam daerah-daerah otonom juga dapat digunakan sebagai sarana pendidikan demokrasi untuk persiapan menuju system demokrasi lanjutan yang ruang lingkupnya lebih besar.

IV. Kesimpulan
Dari pembahasan makalah diatas dapat disimpulkan bahwa otonomi daerah merupakan langkah setrategis yang diharapkan akan mempercepat pertumbuhan dan pembangunan daerah. Disamping itu juga merupakan langkah yang lebih efektif dan efisien dalam menjalankan roda pemerintahan. selain itu, pembangunan di daerah baru akan berjalan jika sejumlah persyaratan dapat dipenuhi, antara lain: a. fasilitas, b. pemerintah daerah harus kreatif, c. politik local yang stabil, d. pemerintah daerah harus menjamin kesinambungan berusaha, e. pemerintah daerah harus komunikatif dengan LSM terutama dalam bidang perburuhan dan lingkungan hidup.
V. Penutup
Demikianlah pemaparan yang dapat kami sampaikan, dalam makalah ini tentunya tidak lepas dari kesalahan dan kekurangan. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun. Semoga bermanfaat dan berguna bagi kita semua.




















DAFTAR PUSTAKA
Departemen pendidikan, undang-undang otonomi daerah terbaru ,Yogyakarta: pustaka pelajar,2005
Ubaedillah, Ahmad dan Abdul Rozak, demokrasi, hak asasi manusia dan masyarakat madani, Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah, 2000
Kuncoro, Mudrajad, Ph.D, otonomi dan pembangunan daerah, Jakarta: Erlangga, 2004

0 komentar: